Ditangkap Bersama Cewek di Hotel, Kombes YBK Dipecat dari Polri karena Terlibat Narkoba

Kombes Pol. Yulisu Bambang Karyanto (YBK) telah dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat dalam tindak pidana narkoba. Keputusan ini diumumkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, menjelaskan bahwa KKEP telah melakukan sidang etik terhadap Kombes Pol. YBK di ruang sidang DivPropam Polri.

"Hasil sidang KKEP menyimpulkan bahwa perilaku pelanggaran yang dilakukan Kombes Pol. YBK dianggap sebagai perbuatan tercela. Oleh karena itu, sanksi administratif yang diberikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan kepada wartawan di Jakarta pada Senin (21/8/2023).

Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh komisi yang terdiri dari Irjen Pol. Tornagogo Sihobing sebagai ketua, Brigjen Pol. Agus Wijayanto sebagai wakil ketua, serta anggota I Kombes Pol. Sakeus Ginting, anggota II Kombes Pol. Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Pol. Restawati Tampubolon.

Kombes Pol. YBK dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Saat ini, Saudara YBK tengah menjalani proses sidang pidana dan sudah ditahan. Komitmen Kapolri sangat jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ungkap Ramadhan.

Sebagai informasi, Kombes Pol. YBK yang merupakan anggota Baharkam Polri ditangkap pada Jumat (6/1) di sebuah kamar hotel di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.36 WIB.

Tersangka ditangkap bersama dengan seorang perempuan bernama Novi Prihartini alias Refi (R).

Perempuan tersebut juga terlibat dalam penggunaan narkoba karena diundang oleh Kombes YBK.

Saat penangkapan, penyidik dari Polda Metro Jaya menyita dua bungkus sabu dengan total berat 1,1 gram, yang terdiri dari dua bungkus dengan berat masing-masing 0,5 gram dan 0,6 gram.

Selain Kombes Pol. YBBK dan Novi Prihartini alias Refi (R), pihak kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Dedi Rusmana alias Bacing dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. Selain itu, juga terdapat satu buronan (DPO) dengan inisial A alias Andi.